photo IMG_2650_zps669e0c22.jpg

Musyawarah Besar 2014

Indra Eka Putra selaku Wakil Ketua, mewakili Ketua Chapter memimpin jalannya sidang Mubes 2014

 photo IMG_2937_zps1938e7c0.jpg

Musyawarah Nasional 2014

ERCI Lampung di wakili oleh Indra Eka Putra, M.Jafar Siddik, dan Ully Kharisma Putra menghadiri acara Rapat ERCI Nasional di Bogor

 photo IMG_20131229_204456_zps3d317994.jpg

Touring ke Batu Tegi

Touring ini dalam rangka memperkenalkan wilayah Lampung

Kopi Darat (KOPDAR) Pahoman

Salah satu acara kopdar rutin yang dilakukan ERCI Lampung

 photo IMG_2698__1390741868_1147932152_zpsd5fc70d4.jpg

Acara Pesta Ertiga 2014

Pesta Ertiga di adakan secara resmi oleh Dealer.

Monday, June 8, 2015

Peraturan Lantas untuk NOPOL Modifikasi

Sebelum kita memutuskan untuk membuat, mempercantik nopol kendaraan kita dgn tujuan kebaikan dan keindahan menurut kita ada baiknya kita mengetahui Aturan2 Lantas yg ada dalam hal ini, agar kita bisa waspada sebelum terjadi perdebatan saat ada razia. Berikut kita simak peraturannya; Pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) - Tidak memasang plat UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal Pasal 68: "(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. " PERATURAN KEPALA POLRI NOMOR 5 TAHUN 2012 Tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 39 Ayat (5) dan (6): (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. KESIMPULAN 1. Plat Nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat) 2. Kedua Plat Nomor (depan-belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat 3. Jika tidak sesuai, misalnya yang asli dari Samsat hanya salah satu atau malah kedua-duanya tidak asli, maka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal 500 ribu. 4. Bahkan untuk nopol yg rusak/hilang sekalipun tdk bisa dijadikan alasan yg kuat untuk terhindar dari penegakan aturan tsb Tetaplah safety dalam berkendara dan belajarlah tertib dalam berlalu lintas...
(By Eko yudo -ERCI 0496)