Tuesday, November 11, 2014

Lampu Isyarat dan Sirene Sesuai Peraturan Lalu Lintas

Pasti anda sering menjumpai dijalan saat berkendara sebuah Lampu isyarat atau Sirene yang terpasang pada suatu kendaraan, Lampu atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya.

Untuk Kepentingan aktivitas/kegiatan tertentu maka kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat / sirene dengan syarat mengikuti peraturan yang ada. 

Pengelompokan dalam penggunaan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah, Biru dan Kuning

Lampu2 isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama (sesuai kegiatannya dalam berlalu lintas). 

Berikut pengelompokan Pengguna Lampu isyarat dan sirene:

  • Lampu isyarat biru dan sirine: digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirine: digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine: digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Pengelompokan tersebut tertuang dalam sebuah Undang-Undang yang akan lebih menjelaskan tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene, semua diatur dalam:

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau       sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
        a.  merah;
        b.  biru; dan
        c.  kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b          serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor            yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai                tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai           berikut


KETENTUAN PIDANA

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah dengan penjelasan tersebut semoga kita sebagai anggota komunitas otomotif khususnya dan pengendara pada umumnya bisa lebih bijak dan sesuai kebutuhannya dalam memakai lampu2 isyarat dan sirene agar tetap bisa berlalu lintas dengan sopan dan santun.



(By eko yudo - ERCI 0496)

0 comments:

Post a Comment