Friday, October 31, 2014

Peraturan Lampu Kabut Mobil


Persyaratan Pemasangan Lampu Kabut (Fog Lamp) pada Mobil (Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012) Lampu kabut (fog lamp) adalah salah satu jenis lampu yang dapat dipasang pada mobil. Lampu ini bisa menjadi lampu penerangan tambahan pada mobil saat menghadapi lingkungan kondisi yang berkabut. Pada kenyataannya manfaat lampu kabut tidak hanya untuk menambah penerangan pada lingkungan berkabut tetapi juga sering digunakan sebagai lampu penerangan tambahan di malam hari.

Lampu kabut biasanya sudah tersedia pada kebanyakan mobil modern. Namun beberapa varian mobil tidak menyediakan lampu kabut ini. Namun Pada varian mobil yang tidak menyediakan lampu kabut, telah tersedia slot untuk tempat lampu kabut, sehingga pemilik mobil bisa memasang sendiri lampu kabut pada slot lampu kabut tersebut. Penempatan lampu kabut biasanya di sekitar area bemper depan. Posisi lampu kabut ini adalah posisi optimal karena telah memperhitungkan efektivitas pencahayaan, efeknya cahaya terhadap pengendara dari arah depan, serta faktor estetika.
Pada dasarnya, pemilik mobil dapat memasang lampu kabut di posisi manapun yang disukai tetapi tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Pemasangan lampu kabut pada mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 34. Berikut beberapa ketentuan dan persyaratan pemasangan lampu kabut pada mobil berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
1 Sebuah mobil dapat dilengkapi dengan lampu kabut (pemasangan lampu kabut tidak wajib bagi sebuah mobil).
2 Jumlah lampu kabut yang dipasang pada mobil maksimal dua buah.
3 Lampu kabut dipasang pada bagian depan mobil.
4 Lampu kabut memiliki cahaya warna putih atau kuning.
5 Titik tertinggi permukaan penyinaran lampu kabut pada mobil tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat (low-beam head lamp).
6 Lampu kabut mobil dipasang pada ketinggian tidak melebihi 80 cm.
7 Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 40 cm dari sisi terluar mobil.
8 Lampu kabut mobil tidak menyilaukan pengguna jalan.

Demikianlah sekilas peraturan untuk lampu kabut untuk mobil, semoga bermanfaat dalam bervariasi kendaraannya. Tetap kreatif, inovatif dan variatif tuk kendaraan kesayangan namun jangan lupakan sopan santun berlalu lintas dengan mengikuti aturan yang berlaku.

(By Eko ERCI - 0496)

0 comments:

Post a Comment