photo IMG_2650_zps669e0c22.jpg

Musyawarah Besar 2014

Indra Eka Putra selaku Wakil Ketua, mewakili Ketua Chapter memimpin jalannya sidang Mubes 2014

 photo IMG_2937_zps1938e7c0.jpg

Musyawarah Nasional 2014

ERCI Lampung di wakili oleh Indra Eka Putra, M.Jafar Siddik, dan Ully Kharisma Putra menghadiri acara Rapat ERCI Nasional di Bogor

 photo IMG_20131229_204456_zps3d317994.jpg

Touring ke Batu Tegi

Touring ini dalam rangka memperkenalkan wilayah Lampung

Kopi Darat (KOPDAR) Pahoman

Salah satu acara kopdar rutin yang dilakukan ERCI Lampung

 photo IMG_2698__1390741868_1147932152_zpsd5fc70d4.jpg

Acara Pesta Ertiga 2014

Pesta Ertiga di adakan secara resmi oleh Dealer.

Friday, October 31, 2014

Bakti Sosial Kalianda

Bakti Sosial ini merupakan salah satu dari agenda yang sangat suka dilakukan oleh ERCI Lampung, mengingat masih banyak saudara-saudara kita yang mungkin masih mengharapkan bantuan dari kita semua. Acara ini merupakan salah satu agenda dari acara Touring kami menuju Kalianda. Selain ke panti asuhan, kami melakukan perjalanan ke Pemandian Air Panas Way Belerang. Akan coba saya perkenalkan anggota yang mengikuti acara ini, jika di lihat dari foto di samping, dari arah kanan, Irvan Baskoro yang saat itu baru saja mendaftar menjadi member, Tika Irmaya Sari yang saat itu menjabat sebagai sekretaris, Indra Eka Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua, lalu saya sendiri Ully Kharisma Putra yang saat itu sebagai member biasa, M. Jafar Siddik yang saat itu sebagai member biasa, Lalu sebelahnya ada Ketua Chapter Lampung kami Eko Yudo Heriyanto, dan di sebelahnya paling kiri adalah salah satu pengurus dari Panti Asuhan Anak Harapan Bangsa Kalianda.

Acara bakti sosial ini sangat menarik dan membuat kita mungkin cukup tercengang karena ada beberapa anak yang mungkin cukup berprestasi. Ini beberapa foto saat di panti :


Peraturan Lampu Kabut Mobil


Persyaratan Pemasangan Lampu Kabut (Fog Lamp) pada Mobil (Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012) Lampu kabut (fog lamp) adalah salah satu jenis lampu yang dapat dipasang pada mobil. Lampu ini bisa menjadi lampu penerangan tambahan pada mobil saat menghadapi lingkungan kondisi yang berkabut. Pada kenyataannya manfaat lampu kabut tidak hanya untuk menambah penerangan pada lingkungan berkabut tetapi juga sering digunakan sebagai lampu penerangan tambahan di malam hari.

Lampu kabut biasanya sudah tersedia pada kebanyakan mobil modern. Namun beberapa varian mobil tidak menyediakan lampu kabut ini. Namun Pada varian mobil yang tidak menyediakan lampu kabut, telah tersedia slot untuk tempat lampu kabut, sehingga pemilik mobil bisa memasang sendiri lampu kabut pada slot lampu kabut tersebut. Penempatan lampu kabut biasanya di sekitar area bemper depan. Posisi lampu kabut ini adalah posisi optimal karena telah memperhitungkan efektivitas pencahayaan, efeknya cahaya terhadap pengendara dari arah depan, serta faktor estetika.
Pada dasarnya, pemilik mobil dapat memasang lampu kabut di posisi manapun yang disukai tetapi tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Pemasangan lampu kabut pada mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 34. Berikut beberapa ketentuan dan persyaratan pemasangan lampu kabut pada mobil berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
1 Sebuah mobil dapat dilengkapi dengan lampu kabut (pemasangan lampu kabut tidak wajib bagi sebuah mobil).
2 Jumlah lampu kabut yang dipasang pada mobil maksimal dua buah.
3 Lampu kabut dipasang pada bagian depan mobil.
4 Lampu kabut memiliki cahaya warna putih atau kuning.
5 Titik tertinggi permukaan penyinaran lampu kabut pada mobil tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat (low-beam head lamp).
6 Lampu kabut mobil dipasang pada ketinggian tidak melebihi 80 cm.
7 Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 40 cm dari sisi terluar mobil.
8 Lampu kabut mobil tidak menyilaukan pengguna jalan.

Demikianlah sekilas peraturan untuk lampu kabut untuk mobil, semoga bermanfaat dalam bervariasi kendaraannya. Tetap kreatif, inovatif dan variatif tuk kendaraan kesayangan namun jangan lupakan sopan santun berlalu lintas dengan mengikuti aturan yang berlaku.

(By Eko ERCI - 0496)