photo IMG_2650_zps669e0c22.jpg

Musyawarah Besar 2014

Indra Eka Putra selaku Wakil Ketua, mewakili Ketua Chapter memimpin jalannya sidang Mubes 2014

 photo IMG_2937_zps1938e7c0.jpg

Musyawarah Nasional 2014

ERCI Lampung di wakili oleh Indra Eka Putra, M.Jafar Siddik, dan Ully Kharisma Putra menghadiri acara Rapat ERCI Nasional di Bogor

 photo IMG_20131229_204456_zps3d317994.jpg

Touring ke Batu Tegi

Touring ini dalam rangka memperkenalkan wilayah Lampung

Kopi Darat (KOPDAR) Pahoman

Salah satu acara kopdar rutin yang dilakukan ERCI Lampung

 photo IMG_2698__1390741868_1147932152_zpsd5fc70d4.jpg

Acara Pesta Ertiga 2014

Pesta Ertiga di adakan secara resmi oleh Dealer.

Monday, June 8, 2015

Peraturan Lantas untuk NOPOL Modifikasi

Sebelum kita memutuskan untuk membuat, mempercantik nopol kendaraan kita dgn tujuan kebaikan dan keindahan menurut kita ada baiknya kita mengetahui Aturan2 Lantas yg ada dalam hal ini, agar kita bisa waspada sebelum terjadi perdebatan saat ada razia. Berikut kita simak peraturannya; Pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) - Tidak memasang plat UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal Pasal 68: "(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. " PERATURAN KEPALA POLRI NOMOR 5 TAHUN 2012 Tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 39 Ayat (5) dan (6): (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. KESIMPULAN 1. Plat Nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat) 2. Kedua Plat Nomor (depan-belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat 3. Jika tidak sesuai, misalnya yang asli dari Samsat hanya salah satu atau malah kedua-duanya tidak asli, maka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal 500 ribu. 4. Bahkan untuk nopol yg rusak/hilang sekalipun tdk bisa dijadikan alasan yg kuat untuk terhindar dari penegakan aturan tsb Tetaplah safety dalam berkendara dan belajarlah tertib dalam berlalu lintas...
(By Eko yudo -ERCI 0496)

Monday, December 1, 2014

Dokumentasi Goes To Krui Part 1


Pada tanggal 29-30 November 2014, kami ERCI Lampung mengadakan sebuah acara yang bertajuk "FUN TOURING WITH FAMILY" dengan tujuan "KRUI, PESISIR BARAT".

Kami mendapatkan sambutan hangat dari pihak Main Dealer Suzuki Regional Lampung PT. Persada LampungRaya. Sekitar pukul 09.30 WIB tanggal 29 November 2014, semua member ERCI Lampung yang ikut dalam acara ini berkumpul di Dealer Suzuki ini. 

Dengan adanya acara ini, kami berharap dapat mempererat hubungan kerjasama antara Club Mobil Suzuki dengan Dealer dan dapat berlangsung seterusnya. Main Dealer ini merupakan satu-satunya yang ada di Provinsi Lampung dengan lokasi di Jalan ZA. Pagar Alam.

Pagi itu cuaca cukup cerah dan mendukung perjalanan touring ini. Acara ini tidak terbatas oleh member saja, tapi keluarga pun ikut turut hadir.

Saat di dealer pun kami sempat di wawancarai oleh pihak wartawan media cetak bersama dengan GM dari PT.Persada LampungRaya yaitu Bapak Hendra Perdana yang di wakili oleh Wakil Ketua ERCI Lampung, Indra Eka Putra.

Sampai saat ini yang kami ketahui telah terbit beritanya di Media Cetak Tribun Lampung dan Radar Lampung.




Tak hanya itu, kami juga sempat berbincang-bincang dengan salah satu Owner dari PT.Persada LampungRaya yang di wakili oleh Ketua ERCI Lampung, Eko Yudo Heriyanto.

Bagi kami dengan jamuan ''ala kadarnya" ini sudah sangat cukup sekali, dan kami sangat berterimakasih telah mensupport acara kami, dan kemungkinan juga acara-acara selanjutnya.

Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada Indosat yang juga telah ikut mensukseskan acara ini.

Sebelum keberangkatan, kami berfoto bersama dengan GM dan Owner dari PT.Persada LampungRaya.






................Bersambung (1)

Saturday, November 22, 2014

Goes To Krui


Friday, November 14, 2014

Kopi Darat 15 Nov 2014



Kopi Darat (Kopdar) kali ini berlangsung di Way Halim, Bandar Lampung tepatnya di Mie Aceh Jalur Dua. Acara ini merupakan salah satu inisiatif yang biasanya di laksanakan pada malam Minggu, dan di partisipasi sebanyak 11 mobil. Terdapat pula member baru di acara ini. Siapapun pengendara Ertiga dapat bergabung dengan Club kami, dengan asas kekeluargaan. 

Sempat pula di hadiri oleh Dadi Damarjati dari ERCI Chapter Bekasi yang kebetulan sedang berada di Bandar Lampung dan dapat hadir dalam kopdar ini. Meski Club ini terhitung baru, namun kekeluargaan sangat terjaga. 


Acara kopdar dapat dilakukan seminggu sekali tergantung kesepakatan antar member, namun bagi yang ingin bergabung dari luar daerah Bandar Lampung, dapat hadir satu bulan sekali 

Bagi yang ingin bergabung bersama kami, di tunggu kapanpun. Karena pada tanggal 29-30 November 2014 kami akan mengadakan acara Touring Family Goes To Krui. Punya keluarga ? Tidak masalah karena keluarga Anda merupakan bagian dari Club ini juga.  Masih mahasiswa atau sekolah (umur di atas 17 tahun) dapat bergabung juga. Dari kalangan dokter, TNI, Polisi, Guru, Wiraswasta, Pegawai Negeri, dan profesi apapun boleh bergabung bersama kami.

Banyak manfaat yang di dapat dari Club ini, misalnya ada permasalahan pada Ertiga kesayangan Anda, dapat di sharing kan dengan kami, ingin me-modifikasi ? kami buka beberapa rekanan yang bermutu dengan harga yang terjangkau. Ingin punya keluarga ? Kami lah tujuannya. Ingin aktif kegiatas sosial seperti panti asuhan, dan sebagainya ? kami lah wadahnya. Ayo jangan ragu, Tidak ada proses SENIORITAS, kita semua adalah KELUARGA.



Come Join With Us ERCI Lampung

Div IT/Keanggotaan
Putra 0899-22-51-659
Agung 0896-86-507-207

Social Media

FB : ERCI Lampung
Twitter : @ERCI_Lampung

Tuesday, November 11, 2014

Lampu Isyarat dan Sirene Sesuai Peraturan Lalu Lintas

Pasti anda sering menjumpai dijalan saat berkendara sebuah Lampu isyarat atau Sirene yang terpasang pada suatu kendaraan, Lampu atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya.

Untuk Kepentingan aktivitas/kegiatan tertentu maka kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat / sirene dengan syarat mengikuti peraturan yang ada. 

Pengelompokan dalam penggunaan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah, Biru dan Kuning

Lampu2 isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama (sesuai kegiatannya dalam berlalu lintas). 

Berikut pengelompokan Pengguna Lampu isyarat dan sirene:

  • Lampu isyarat biru dan sirine: digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirine: digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine: digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Pengelompokan tersebut tertuang dalam sebuah Undang-Undang yang akan lebih menjelaskan tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene, semua diatur dalam:

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau       sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
        a.  merah;
        b.  biru; dan
        c.  kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b          serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor            yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai                tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai           berikut


KETENTUAN PIDANA

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah dengan penjelasan tersebut semoga kita sebagai anggota komunitas otomotif khususnya dan pengendara pada umumnya bisa lebih bijak dan sesuai kebutuhannya dalam memakai lampu2 isyarat dan sirene agar tetap bisa berlalu lintas dengan sopan dan santun.



(By eko yudo - ERCI 0496)

Sunday, November 9, 2014

Kamus Audio

Dalam mempercantik sebuah kendaraan pasti tidak lepas tanpa mengutak-atik sisi audionya, ada banyak cara memaksimalkan bagian yang satu ini, mulai mengganti HU (head unit), speaker, twiter, mid range, power dll, semua disesuaikan oleh kemampuan budget masing-masing, namun yang terpenting adalah disesuaikan kebutuhan selera dalam menikmati audio tersebut. Apabila kita mendatangi bengkel spesialis audio pasti kita akan diberi pertanyaan dasar oleh mereka tentang tujuan kita merombak audio agar dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebiasaan kita dalam menikmati musik sehari-hari, selanjutnya mereka bisa menentukan settingan audio yang cocok buat kendaraan kita,

Berikut sedikit pengetahuan kamus audio yang harus kita ketahui agar lebih pede memilih setting audio yang pas buat kendaraan: 

SQ itu singkatan dari Sound Quality artinya aliran yang mengutamakan kualitas suara di atas segalanya baik dari sisi kejernihan (clarity), kedalaman (depth), bayangan suara (imaging), tata panggung (soundstage) dll. Singkatnya aliran ini berupaya mereproduksi suara melalui perangkat yang ada seakurat mungkin sehingga mirip dengan aslinya.

SPL itu singkatan dari Sound Pressure Level yaitu aliran yang mengutamakan kekerasan suara di atas segalanya biasanya diukur dengan jumlah tekanan suara dengan satuan desibel (db). Singkatnya aliran ini berupaya mencapai db terbesar yang mungkin diperoleh dari perangkat yang ada

SQL singkatan dari Sound Quality Loud yaitu aliran yang berupaya menggabungkan kedua hal di atas yaitu kualitas suara dengan volume yang besar. audio itu untuk bisa nyaman dinikmati oleh karnanya harus pas dengan kebutuhan selera music.

Kualitas audio yang nyaman untuk dinikmati adalah audio yang bisa sesuai dengan kebutuhan selera musik pengendaranya, Maka bijaklah dalam bermodifikasi dan jadilah diri sendiri.






By Eko Yudo (ERCI - 0496)

Saturday, November 8, 2014

Eksistensi ERCI Lampung

Berikut ini adalah beberapa dari sekian banyak kegiatan kami yang berhasil diliput oleh media cetak

















Sumber : Radar Lamsel








Sumber : Newspaper